
Jangkauan Serang – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 sesuai keputusan Gubernur Banten, Andra Soni, melalui Kepgub Banten Nomor 286 Tahun 2025. Merespons kebijakan ini, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bergerak cepat dengan memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Meskipun telah tercatat sebagai Samsat dengan penerimaan pendapatan tertinggi di Provinsi Banten, Kepala Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, menegaskan komitmennya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang belum memiliki gerai pelayanan Samsat.
Baihaqi menyatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan Samsat Keliling (Samling), terutama di kecamatan yang belum memiliki gerai seperti Pakuhaji dan Kosambi, saat diwawancarai oleh TangerangPos pada Sabtu (28/6/2025).
8 dari 10 Kecamatan Sudah Punya Gerai Pelayanan
Saat ini, dari total 10 kecamatan di wilayah tanggung jawab Samsat Kelapa Dua, 8 kecamatan telah memiliki gerai pelayanan Samsat, yakni:
-
Kelapa Dua
-
Curug
-
Cisauk
-
Pagedangan
-
Legok
-
Teluknaga
-
Sepatan
-
Sepatan Timur
Sementara dua kecamatan sisanya, Pakuhaji dan Kosambi. Tetap melayani secara maksimal melalui unit Samsat Keliling (Samling).
“Alhamdulillah dari 10 kecamatan, 8 sudah tersedia gerai Samsat. Dua sisanya tetap kami jangkau lewat Samling agar masyarakat tetap bisa mengakses program pemutihan,” tambah Baihaqi.
Baca Juga : Wabup Intan Dorong Generasi Muda Balaraja Jadi Penggerak Pembangunan
Antusiasme Tinggi, Gubernur Dorong Inovasi Layanan
Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti antusiasme warga yang terus meningkat sejak pemerintah meluncurkan program pemutihan PKB pada 10 April. 2025. Namun, ia juga mengakui masih banyak warga yang belum mendapatkan akses layanan secara maksimal.
“Kepala Samsat itu ASN yang diberi mandat untuk melayani. Inovasi dalam menjangkau masyarakat sangat dibutuhkan agar program ini benar-benar dirasakan oleh seluruh wajib pajak,” ujar Andra Soni.
Program pemutihan ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif PKB, yang menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Melalui perpanjangan hingga akhir Oktober, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan dapat meningkat secara signifikan.






