Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Keadilan Belum Didapatkan

Shoppe Mall

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan Keadilan Belum Didapatkan”, Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban

Jangkauan Serang – 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan berlalu sejak peristiwa memilukan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menelan ratusan nyawa suporter. Meski sejumlah pelaku sudah diadili, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menilai bahwa sejauh ini keadilan masih belum tercapai—baik dari segi hukuman, pengungkapan fakta, maupun akuntabilitas yang menyentuh tataran komando.


Apa yang Sudah Terjadi: Proses Hukum & Vonis

Berikut adalah ringkasan langkah-langkah hukum yang sudah ditempuh:

Shoppe Mall

Sejumlah terdakwa, termasuk Ketua Panpel Arema FC (Abdul Haris), security officer, dan beberapa aparat keamanan, telah diadili dalam Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis‑vonis yang dijatuhkan termasuk hukuman penjara yang relatif ringan: misalnya Abdul Haris divonis 1,5 tahun, Hasdarmawan 1,5 tahun, dan security officer lainnya

Ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa (Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto), dan menjatuhkan hukuman (2 tahun dan 2,5 tahun).


Tuntutan Keluarga Korban & Penilaian Kuasa Hukum: “Belum Adil”

Meskipun beberapa vonis sudah inkrah, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa keadilan masih belum dirasakan. Berikut beberapa poin kekecewaan mereka:

Hukuman dianggap terlalu ringan
Hukuman beberapa terdakwa dinilai tidak sepadan dengan jumlah korban yang meninggal (sekitar 135 orang) dan dampak besar tragedi terhadap masyarakat suporter.

Belum ada pertanggungjawaban di tingkat komando/pimpinan
Walau aparat di lapangan sudah dijerat hukum, menurut kuasa hukum keluarga korban, pimpinan yang memiliki wewenang untuk mencegah dan mengatur keamanan pertandingan belum ditindak secara hukum.

Proses persidangan dan penggunaan tuduhan hukum yang menurut mereka kurang tepat
Beberapa terdakwa hanya dikenai pasal terkait kelalaian (Pasal 359, 360 KUHP), bukan pasal yang lebih berat seperti pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Tragedi Kanjuruhan : Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban


Baca Juga: Negara Muslim Termasuk Indonesia Dukung Rencana Trump Akhiri Perang di Gaza

Apa yang Menurut Kuasa Hukum Masih Kurang

Kuasa hukum dan Lembaga Hak Asasi Manusia menyebut beberapa aspek yang masih belum tersentuh atau belum memuaskan pengungkapannya:

Investigasi menyeluruh terhadap penggunaan gas air mata dan siapa yang memerintahkan dan mengendalikan penggunaannya dalam pertandingan.

Penanganan terhadap standar keamanan stadion, penilaian risiko pertandingan, dan mekanisme operasional penyelenggaraan pertandingan yang memungkinkan terjadinya tragedi.

Transparansi dan keterlibatan pihak-pihak korban dalam persidangan dan fakta-fakta di lapangan, termasuk kebenaran kronologi, saksi, dan bukti visual.


3 Tahun Tragedi Kanjuruhan Hambatan & Tantangan Penegakan Keadilan

Beberapa faktor yang menjadi penghambat:

Perbedaan tuntutan antara jaksa dan vonis hakim yang menunjukkan margin kelegaan lebih besar bagi terdakwa.

Lambannya proses hukum administratif dan investigatif, terutama laporan tambahan dari keluarga korban yang belum diproses atau ditindaklanjuti


33 Tahun Tragedi Kanjuruhan Harapan Keluarga Korban ke Depan

Kuasa hukum dan keluarga korban berharap beberapa hal:

Hukuman yang lebih berat dan setimpal, terutama bagi pemegang jabatan yang memerintahkan atau mengawasi keamanan pertandingan.

Penggunaan pasal-pasal hukum yang lebih berat apabila terbukti bahwa terjadi kelalaian berat atau kesengajaan.

Keterbukaan proses hukum dan pelibatan korban/saksi yang jelas dalam pengadilan.

Perlindungan hak-hak korban, baik secara materiil maupun moral, termasuk kompensasi, pengobatan bagi yang luka, dan pemulihan psikologis.

Penegakan standar keamanan pertandingan sepak bola di Indonesia agar tragedi serupa tidak terulang.


Kesimpulan

Meski sudah berjalan hampir tiga tahun sejak Tragedi Kanjuruhan, banyak keluarga korban menyatakan bahwa keadilan belum mereka rasakan.

Shoppe Mall