Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Bakal Disanksi Berat
Jangkauan Serang – Pramono Larang Mobil Dinas Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia menyebut pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung sanksi berat.
“Mobil dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik atau kegiatan pribadi,” kata Pramono.
Larangan ini berlaku untuk seluruh pejabat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Penegakan aturan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat merugikan anggaran.
Pramono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat menjelang Lebaran untuk memastikan mobil dinas tetap digunakan sesuai aturan.
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Janji Sanksi Tegas
Pramono Anung menegaskan bahwa mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. Pejabat yang melanggar bakal menerima sanksi berat, termasuk pencabutan fasilitas kendaraan.
Pramono menyebut mobil dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan secara profesional. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, dinilai penyalahgunaan anggaran negara.
Pengawasan akan diperketat selama periode mudik Lebaran agar tidak ada pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kala Budaya Sedekah Jadi Magnet Pengemis Musiman di Bogor
Pramono Anung Tegaskan Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan larangan bagi pejabat negara untuk menggunakan mobil dinas saat mudik.
Menurutnya, pelanggar aturan ini akan menerima sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Larangan ini diterapkan untuk seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Pramono menekankan bahwa fasilitas negara harus digunakan secara tepat dan profesional. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan mobil dinas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas pejabat.
Pramono Janji Pengawasan Ketat
Menjelang Lebaran, Pramono Anung menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik dilarang keras. Pejabat yang melanggar akan dikenakan sanksi berat.
Pramono menyebut aturan ini berlaku bagi semua pejabat pemerintah pusat maupun daerah. Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan fasilitas hingga tindakan disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi antarinstansi dan laporan masyarakat jika ada indikasi penyalahgunaan mobil dinas.
Pejabat Diancam Sanksi Berat
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik dilarang dan melanggar aturan akan berpotensi menerima sanksi berat.
Larangan ini diterapkan untuk seluruh pejabat pemerintah di pusat maupun daerah. Tujuannya untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Pramono menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat menjelang masa mudik, dan pejabat yang ketahuan melanggar tidak akan ditoleransi.






