Baleg DPR Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru & Dosen di Lembaga Swasta: Seruan Reformasi UU Guru dan Dosen
Jangkauan Serang — Baleg DPR Soroti Ketimpangan DPR RI tengah meninjau kembali Undang‑Undang Guru dan Dosen setelah menemukan masalah serius: ketimpangan kesejahteraan dan perlindungan yang dialami guru dan dosen di lembaga swasta dibandingkan rekan mereka di institusi negeri. Rapat kerja Baleg dengan Kemendikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) dan Kemenag memperjelas bahwa meski aturan UU sudah menyatakan kesetaraan, praktik di lapangan jauh dari ideal.
Isu Utama: Perbedaan Kesejahteraan & Perlindungan
Perbedaan Gaji dan Tunjangan
Ketua Baleg, Bob Hasan, mengungkap bahwa guru dan dosen di lembaga swasta masih jauh dari menikmati kesejahteraan yang sama dengan kolega di institusi negeri. Menurutnya, meskipun UU Guru dan Dosen (setelah putusan MK) menyatakan tidak boleh ada diskriminasi antara guru/dosen di swasta dan negeri, realitasnya berbeda.
Layanan Bantuan dan Subsidi Pendidikan
Baleg juga mengkritik distribusi bantuan pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada institusi negeri. Guru dan dosen swasta, termasuk madrasah swasta, masih merasa dikesampingkan dalam jaminan perlindungan serta dukungan finansial.
Kesetaraan Hak ASN / PPPK
Kelompok guru madrasah swasta menyoroti bahwa dalam kebijakan rekrutmen PPPK dan ASN, mereka sering dikecualikan. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan jangka panjang dan jaminan pekerjaan
Baca Juga: Makin Panas Jepang Kerahkan Jet Tempur untuk Cegat Drone China
Baleg DPR Soroti Ketimpangan Suara dari Komunitas Guru Swasta
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyatakan bahwa ketimpangan ini bersifat sistemik dan berlangsung lama. Ketua PGMM, Tedi Malik, menyebut bahwa kebijakan diskriminatif terhadap madrasah swasta telah melekat dalam sistem dan regulasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg, PGMM juga menuntut agar inpassing (penyetaraan) guru swasta diaktifkan kembali, agar mereka memiliki pangkat, golongan, dan tunjangan yang setara dengan guru negeri.
PBPGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia Swasta) juga ikut menyuarakan agar penyetaraan guru swasta dikembalikan. Menurut mereka, penghentian inpassing sejak 2019 telah mengurangi kesejahteraan guru swasta secara drastis.
Pandangan DPR & Legislator
Beberapa anggota DPR juga menyoroti masalah ini:
Abdul Fikri Faqih (Komisi VIII) menyatakan bahwa pemerintah perlu lebih serius memberi perhatian kepada guru swasta terkait gaji, tunjangan, dan kesempatan pengembangan profesional.
Tantangan Kebijakan & Regulasi
Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam memperbaiki ketimpangan ini meliputi:
Implementasi UU: UU sudah menyebut kesetaraan, tetapi realisasinya terganjal regulasi turunan, mekanisme pengawasan, dan sumber daya pendidik swasta yang besar.
Kebijakan Diskriminatif: Menurut PGMM, beberapa klausul UU ASN dan regulasi terkait PPPK menyebabkan guru swasta dianaktirikan secara struktural.
Baleg DPR Soroti Ketimpangan Implikasi Sosial & Pendidikan
Ketimpangan kesejahteraan ini bisa mengancam kualitas pendidikan di lembaga swasta, karena guru dan dosen mungkin kurang termotivasi atau memiliki beban finansial yang berat.
Kesimpulan & Harapan
Sorotan Baleg DPR terhadap kesejahteraan guru dan dosen di lembaga swasta menunjukkan bahwa isu lama ini belum usai. Peninjauan ulang Undang‑Undang Guru dan Dosen menjadi momentum untuk menyelesaikan ketimpangan historis yang selama ini dirasakan para pendidik swasta.






