BPJPH Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di Yogyakarta: Peluang Emas bagi Pelaku Usaha
Jangkauan Serang – BPJPH Gencarkan Sertifikasi Seiring dengan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia semakin gencar mengedukasi dan memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Yogyakarta untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
1. Program Sehati: Solusi Hemat dan Efisien
Program Sehati merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu UMK dalam memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya. Melalui program ini, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri (self-declare) dengan mudah melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau portal resmi BPJPH. Proses pengajuan yang cepat dan tanpa biaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMK di pasar domestik maupun internasional.
2. Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMK
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi UMK, antara lain:
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk yang bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen, terutama di kalangan masyarakat Muslim.
Memperluas Pasar: Produk bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar global, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Meningkatkan Daya Saing: Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk UMK dari kompetitor.
3. Langkah-langkah Pengajuan Sertifikasi Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal melalui program Sehati, pelaku UMK di Yogyakarta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Persiapkan Dokumen: Pastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan informasi produk yang akan diajukan.
Akses Aplikasi PUSAKA atau Portal BPJPH: Unduh aplikasi PUSAKA dari Play Store atau akses portal resmi BPJPH melalui https://ptsp.halal.go.id.
Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan lengkap.
4.BPJPH Gencarkan Sertifikasi Dukungan dari Pemerintah Daerah dan Stakeholder
Pemerintah Daerah Yogyakarta dan berbagai stakeholder turut mendukung program Sehati dengan menyediakan fasilitas pendampingan bagi pelaku UMK.
5. BPJPH Gencarkan Sertifikasi Testimoni Pelaku UMK
Beberapa pelaku UMK di Yogyakarta yang telah mengikuti program Sehati memberikan testimoni positif mengenai manfaat sertifikasi halal bagi usaha mereka. Mereka menyatakan bahwa setelah produk mereka bersertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat dan penjualan produk pun mengalami kenaikan.
6. Ajakan untuk Segera Mengajukan Sertifikasi Halal
Dengan mengajukan sertifikasi halal sekarang, pelaku UMK dapat memastikan kelancaran operasional usaha dan mematuhi regulasi yang berlaku.






