Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka

Dugaan Korupsi Dana Hibah
Shoppe Mall

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka Terkait Dugaan Rp 6 Miliar

Jangkauan Serang – Dugaan Korupsi Dana Hibah Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Majalengka terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dokumen dan barang terkait kasus tersebut.

Kepala Kejari Majalengka, Asep Rahmat, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Menurutnya, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Shoppe Mall

Pihak Kejari menyita sejumlah dokumen keuangan, bukti transfer, dan data administrasi yang dianggap penting untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pengurus KONI Majalengka menyatakan akan kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.


Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Kejari Geledah KONI Majalengka

Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Majalengka sehubungan dengan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6 miliar. Dana hibah ini diberikan pemerintah daerah untuk kegiatan olahraga, namun diduga ada penyimpangan penggunaan.

Menurut informasi dari Kejari, penggeledahan difokuskan pada dokumen keuangan, bukti transfer, dan laporan pertanggungjawaban yang dianggap mencurigakan. Kepala Kejari Majalengka menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat serta audit internal pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah pemerintah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kabupaten Majalengka.Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka

Baca Juga: Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah Siaga dan Tak Boleh Libur


Kejari Majalengka Periksa Dokumen KONI Terkait

Kejaksaan Negeri Majalengka kembali melakukan tindakan hukum dengan menggeledah kantor KONI Majalengka. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar.

Menurut Kepala Kejari Majalengka, kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pendukung, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tersebut.

Pihak KONI Majalengka menyatakan mereka akan mendukung penyelidikan dengan memberikan dokumen yang diminta. Kejari berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan dugaan korupsi dapat terungkap secara transparan.


Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka

Penggeledahan kantor KONI Majalengka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat menyusul laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 6 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga dan pembinaan atlet di daerah.

Kepala Kejari Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dengan serius. Seluruh dokumen keuangan dan administrasi dikumpulkan untuk mempermudah proses penyidikan.

Sementara itu, pengurus KONI menyatakan mereka siap bekerja sama dengan Kejaksaan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan agar proses hukum berjalan lancar.


 Rp 6 Miliar, Kejari Majalengka Geledah KONI

Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Majalengka terkait  sebesar Rp 6 miliar. Dana hibah ini diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan olahraga, namun diduga disalahgunakan.

Dalam penggeledahan, Kejari menyita sejumlah dokumen keuangan, bukti transfer, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tersebut. Kepala Kejari menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini terang benderang.

Shoppe Mall