Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar, Anggota DPRD Sumbar Tak Penuhi Panggilan Kejari Padang
Jangkauan Serang – Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berinisial MS hingga saat ini tidak memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp 34 miliar. MS, yang merupakan salah satu legislator dari daerah pemilihan Padang, diketahui terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, khususnya berkaitan dengan proyek infrastruktur yang dibiayai dengan APBD.
Penyelidikan ini sudah berlangsung beberapa bulan, namun ketidakhadiran MS pada panggilan yang dijadwalkan oleh Kejari Padang menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti kasus ini. Kejari Padang, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Hermanus, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan panggilan resmi, tetapi MS tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Panggilan Kejari yang Tak Ditepati
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, Hermanus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal untuk memanggil MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sudah mencuat sejak akhir tahun lalu. Kejari Padang juga menegaskan bahwa mereka telah memberikan waktu yang cukup bagi MS untuk memenuhi panggilan, namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberi alasan yang jelas.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun MS belum memenuhi panggilan tersebut. Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika yang bersangkutan terus mengabaikan proses hukum ini,” ujar Hermanus.
Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat MS dalam kasus ini, di mana aliran dana APBD Sumbar yang semula ditujukan untuk proyek infrastruktur justru dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana yang diduga dikorupsi mencapai angka yang sangat besar, sekitar Rp 34 miliar.
Baca Juga: Kenapa Operasi AS di Venezuela Sulit Diterapkan di Iran
Dugaan Korupsi dalam Proyek Infrastruktur
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBD Sumbar untuk mendukung berbagai pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan, dan proyek lainnya di beberapa kabupaten/kota di Sumbar. Berdasarkan temuan sementara penyidik, MS yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar diduga terlibat dalam proses pengalokasian dana yang tidak transparan, serta adanya indikasi mark-up harga dan pengalihan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Padang juga menemukan adanya aliran dana yang mengarah pada beberapa pihak yang diduga menjadi penerima bagian dari proses korupsi ini. Beberapa kontraktor yang bekerja pada proyek tersebut juga telah diperiksa oleh tim penyidik sebagai bagian dari penelusuran lebih lanjut terkait bagaimana uang rakyat tersebut bisa diselewengkan.
Tanggapan Pihak Tersangka
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum dari MS belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran klien mereka dalam panggilan Kejari Padang. Namun, sejumlah sumber mengungkapkan bahwa MS mengklaim sedang menghadapi masalah kesehatan yang membuatnya tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan. Sumber-sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan medis, namun tidak ada konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini dari pihak Kejaksaan.
Beberapa anggota DPRD Sumbar lainnya juga menyarankan agar proses hukum terhadap MS berjalan secara adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa mengabaikan hak-hak individu yang terlibat.
Ancaman Hukum yang Mengintai Tersangka
Apabila terbukti bersalah, MS akan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 34 miliar, yang termasuk dalam kategori korupsi besar menurut hukum Indonesia. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa koruptor yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Apalagi, mengingat posisi MS sebagai anggota DPRD yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran negara, tuduhan korupsi ini menjadi lebih serius. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga disebut-sebut akan mengawasi perkembangan kasus ini jika terbukti ada keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.
Kejaksaan Akan Tindak Tegas
Hermanus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Padang tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum. “Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami akan mencari cara agar yang bersangkutan bisa dimintai keterangan, termasuk melalui panggilan paksa jika diperlukan,” tegas Hermanus.
Selain itu, Kejaksaan juga terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami lebih lanjut penggunaan dana APBD Sumbar dan memastikan tidak ada lagi penyelewengan yang terjadi dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya.
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dampak Politik dari Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD ini semakin memperburuk citra politik di Sumbar. Beberapa pihak menyebutkan bahwa insiden ini semakin memperlihatkan kerentanannya sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan kehadiran oknum yang menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, para aktivis anti-korupsi di Sumbar berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada intervensi politik yang menghalangi penegakan hukum. Mereka juga mendesak agar para pejabat negara, terutama yang berada di posisi legislatif, bisa lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, serta lebih menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kesimpulan: Proses Hukum yang Masih Berjalan
Kasus dugaan korupsi Rp 34 miliar yang melibatkan anggota DPRD Sumbar ini semakin memanas, dengan penyelidikan yang terus berkembang. Meskipun tersangka MS belum memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Padang, pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.






