Kapolda Banten soal Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Pelanggar Akan Ditindak
Jangkauan Serang — Kapolda Banten soal Larangan Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Kapolda Banten, Irjen Pol. Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggar yang terlibat dalam pesta kembang api atau penggunaan petasan yang melanggar aturan.
Penyebab Larangan Pesta Kembang Api
Setiap tahun, insiden terkait kebakaran, kecelakaan, dan gangguan ketertiban sering kali meningkat akibat penggunaan kembang api secara sembarangan.
“Perayaan Tahun Baru seharusnya menjadi momen kebersamaan dan kegembiraan, bukan menjadi ajang yang membahayakan nyawa dan harta benda. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penggunaan petasan atau kembang api yang dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan,” ujar Irjen Pol.
Baca Juga: Jika Israel Manfaatkan Wilayah Somaliland Kelompok Al Shahaab Siap Berperang
Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi Tegas
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Banten menegaskan bahwa polisi akan menindak setiap pelanggar yang terbukti melanggar larangan penggunaan kembang api dan petasan. Selain itu, petugas kepolisian juga akan memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti alun-alun kota, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“Pesta kembang api yang tidak terkontrol dapat menimbulkan banyak masalah, mulai dari kebakaran hingga gangguan ketertiban. Pencegahan dan Pengawasan di Lokasi Keramaian
Untuk memastikan perayaan Tahun Baru 2026 berjalan aman, Polda Banten akan melakukan serangkaian langkah pengamanan dan pengawasan, termasuk di tempat-tempat umum yang biasanya ramai pada malam tahun baru. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran atau aktivitas yang mencurigakan.
“Kami akan mengerahkan petugas di titik-titik keramaian, terutama di tempat-tempat yang sering menjadi pusat keramaian seperti lapangan, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Kapolda Banten soal Larangan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Petasan
Kapolda Banten juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkendali. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat penggunaan petasan secara sembarangan, baik itu menyebabkan luka bakar, kebakaran rumah, hingga gangguan pada hewan peliharaan.
“Saya harap masyarakat dapat memahami bahwa di balik hiburan yang seharusnya menyenangkan, penggunaan petasan atau kembang api yang tidak terkontrol justru membawa banyak dampak negatif. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk ikut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak menggunakan petasan atau kembang api secara ilegal,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan lembaga terkait lainnya untuk memperketat distribusi dan penjualan petasan serta kembang api. Di beberapa titik penjualan, petugas akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penjualan petasan ilegal yang beredar di masyarakat.
Pesta Aman Tanpa Kembang Api
Kapolda Banten juga mengajak masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru dengan cara yang aman dan kreatif tanpa harus melibatkan penggunaan petasan atau kembang api. Pesta perayaan dengan musik, pesta kembang api yang terorganisir secara resmi, atau berbagai hiburan lainnya, tetap dapat menyemarakkan malam pergantian tahun tanpa mengorbankan keselamatan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih aman dan kreatif. Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pengawasan ketat di lokasi-lokasi keramaian, Polda Banten berharap dapat mencegah potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban yang sering kali terjadi setiap pergantian tahun.






